|
| | |
| | |
| | |
| | | Kirim Salam |
| | | |
31 Januari 2012 Pengukuhan Paguyuban Pengurus Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kab. Lumajang
31 Januari 2012 Pertandingan Sepak Bola PSIL VS PERSESA (sampang )
13 Januari 2012 PENYERAHAN AMULANCE DESA
| | | | Indeks Agenda |
| | | Per 02 Pebruari 2012
| Gol |
Jml |
Sat |
| A |
82 |
Kolf |
| B |
22 |
Kolf |
| O |
65 |
Kolf |
| AB |
19 |
Kolf |
telp. 0334-891451
| | |
|
|
| Layanan Dinas Pasar | |
- GAMBARAN PASAR DAERAH
Pasar Daerah yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah sebagaimana di atur dalam Keputusan Bupati No. 26/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar adalah sebagai berikut :- Pasar Umum Daerah
Pasar Hewan Daerah
Fasilitas Pasar
- Ruko/Toko
- Kios Tertutup
- Los Terbuka
- Pelataran/Halaman Pasar
- Tempat berjualan pada tempat-tempat tertentu di dalam Pasar.
Jenis Retribusi Pasar
- Retribusi Perijinan Tempat
- Retribusi Pemindahan Hak Pemakaian Bangunan
- Retribusi Pasar Umum Daerah
- Retribusi Pasar Hewan
- Retribusi Tempat Berjualan pada tempat-tempat tertentu
- Retribusi Daerah pengaruh pasar
Ketentuan Tarip Retribusi Pasar
- Retribusi Ijin Pemakaian Tempat / Bangunan
- Retribusi Pasar Umum Daerah
- Retribusi Pasar Hewan
- Retribusi Tempat Berjualan Pada Tempat-Tempat Tertentu
Ketentuan dan Persyaratan Perijinan
Ketentuan Penggunaan fasilitas Pasar dan Pemungutan Retribusi Pasar adalah setiap orang atau Badan yang akan menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas Pasar seperti : - Toko / Ruko - Bedak / Kios - Los terbuka
- Pemohon Ijin (Pedagang/Badan) mengajukan ke Dinas Pasar Kabupaten Lumajang melalui Kepala Pasar setempat dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, persyaratannya antara lain :
- Syarat Ijin Baru, adalah dengan melengkapi :
- Pemohon mengajukan Ijin ke Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
- SK Penempatan pedagang di Pasar yang bersangkutan / Pasar setempat
- Surat pernyataan dari pemohon
- Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Pemberi Pertimbangan Ijin
- Denah Pasar setempat
- Pas Foto berwarna ukuran 3 X 4 Cm = 3 lembar
- Fotokopi KTP pemohon sebanyak 2 lembar yang masih berlaku
- Membayar Biaya Retribusi Ijin sesuai Perda No. 35 Th. 2004, misalkan :
Pasar Kelas I Bedak / kios : Ukuran 12 mē, tarip per meter : Rp. 15.000, jadi jumlah retribusi yang harus dibayarkan : 12 mē X Rp. 15.000 = Rp. 180.000 untuk waktu 5 tahun.
- Pemohon membuat Surat Permohonan kepada Bupati apabila :
- Membangun Bedak / Kios maupun Toko Baru - Merubah bentuk bangunan dari Bedak menjadi Toko, Los menjadi Bedak/Kios
- Syarat Perpanjangan Ijin, adalah dengan melengkapi :
- Pemohon mengajukan Ijin ke Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
- Lampiran SK Ijin lama yang asli/BPKB asli
- Surat keterangan SK hilang dari pemohon diketahui oleh Kepala Pasar setempat apabila hilang
- Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Pemberi Pertimbangan Ijin
- Denah Pasar setempat
- Pas foto ukuran berwarna ukuran 3 X 4 Cm = 3 lembar
- Fotokopi KTP pemohon sebanyak 2 lembar yang masih berlaku
- Membayar Biaya Retribusi sesuai Perda No. 35 Th. 2004 dan melakukan daftar ulang setiap tahun selama 5 tahun, dengan rincian :
Pasar Kelas I Bedak : Ukuran 12 mē, tarip per meter : Rp. 15.000, jadi jumlah retribusi yang harus dibayarkan : 12 mē X Rp. 15.000 = Rp. 180.000 untuk waktu 5 tahun Retribusi daftar ulang : Rp. 180.000 X 10% = Rp. 18.000 untuk per tahun selama 5 tahun
- Syarat Persetujuan Pemindahan Hak Pemakaian Tempat / Bangunan, adalah dengan melengkapi :
- Pemohon mengajukan Ijin ke Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
- Lampiran SK Ijin lama yang asli/BPKB asli
- Berita acara pernyataan peralihan hak pemakaian dari Pihak I ke Pihak II ditambah materai Rp. 6.000 diketahui oleh Ka. Pasar dan Ka. Bidang Pelayanan Perijinan
- Tanda bukti Pembelian/Kwitansi
- Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Pemberi Pertimbangan Ijin
- Denah Pasar setempat
- Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 Cm = 3 lembar
- Fotokopi KTP pemohon sebanyak 2 lembar yang masih berlaku
- Pengalihan hak ke salah satu anggota keluarga, bila :
- Pemilik masih hidup :
- Kartu Surat Keluarga;
- Surat Pernyataan Keluarga.
- Pemilik meninggal dunia :
- Surat Kematian;
- Surat Pernyataan dari desa setempat.
- Fotokopi KSK Pihak I apabila yang bersangkutan tidak ada ditempat
- Membayar Biaya Balik Nama sebesar 10% dari transaksi jual beli sesuai Perda No. 35 Th. 2004
- Membayar Biaya Retribusi sesuai Perda No. 35 Th. 2004, misalkan :
Harga Jual / Beli Kios : Rp. 30.000.000 maka retribusi Balik Nama atas pemakaian tempat bangunan adalah sebesar : 10% X Rp. 30.000.000 = Rp. 3.000.000
- Surat permohonan diketahui Sekretariat Dinas Pasar untuk diregistrasi kemudian disediakan ke Kepala Dinas
- Kepala Dinas Pasar mendisposisi surat permohonan ke Bidang Pelayanan Perijinan untuk diterbitkan Ijin
- Bidang Pelayanan Perijinan mempunyai tugas :
- Memeriksa kelengkapan Administrasi berupa persyaratan pengajuan Ijin.
- Meninjau ke lapangan/cross check.
- Memproses Ijin/penerbitan BPKB.
- Penetapan Biaya Ijin lewat Bidang Retribusi
- Proses Ijin dari Bidang Pelayanan Perijinan selesai kemudian disediakan ke Kepala Dinas lewat Sekertaris untuk mendapatkan pengesahan
- Ijin selesai kemudian dikirim ke Pasar (Pemohon/Pedagang) dalam bentuk Buku Tanda Bukti Kepemilikan Bangunan (BPKB Ijin).
Mekanisme / Proses Pengajuan Ijin Pemakaian Bangunan dan Pelataran Pasar Kabupaten lumajang
- Pemohon Ijin (Pedagang) mengajukan ke Dinas Pasar Kabupaten Lumajang dilengkapi dengan persyaratan Administrasi yang telah ditentukan, diketahui Kepala Pasar setempat
- Surat permohonan diketahui Sekretariat Dinas Pasar untuk diregistrasi kemudian disediakan ke Kepala Dinas
- Kepala Dinas Pasar mendisposisi surat permohonan ke Bidang Pelayanan Perijinan untuk diterbitkan Ijin
- Bidang Pelayanan Perijinan mempunyai tugas :
- Memeriksa kelengkapan Administrasi
- Meninjau ke lapangan
- Memproses Ijin.
- Penetapan Biaya Ijin lewat Bidang Retribusi
- Proses Ijin dari Bidang Pelayanan Perijinan selesai kemudian disediakan ke Kepala Dinas lewat Sekertaris untuk mendapatkan pengesahan
- Ijin selesai kemudian dikirim ke Pasar (Pemohon/Pedagang)
Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Diperhatikan
- Kewajiban dan larangan pemegang Ijin :
- Apabila Pemerintah kabupaten Lumajang memerlukan harus bersedia membongkar bangunan tanpa penggantian
- Izin tidak dapat dipindah tangankan dan peralihan hak harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
- Perubahan Dagangan maupun bangunan harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
- Berkewajiban membayar Retribusi baik dalam keadaan buka maupun dalam keadaan tutup
- Berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan serta mencegah timbulnya bahaya kebakaran
- Dilarang menyimpan barang-barang yang membahayakan dan meresahkan masyarakat
- Dilarang dipakai untuk tempat tinggal
- Dilarang dipakai untuk gudang atau tempat untuk menimbun barang pada tempat yang semestinya bukan untuk itu.
- Sanksi :
- Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan akan didenda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang
- Dan Izin pemakaian tempat, bangunan dapat dicabut
- Tindak pidana sebagaimana pada ayat ( 1 ) adalah pelanggaran.
Target Dan Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar
- Tahun : 2008
- Tahun : 2009
- Tahun : 2010
- Tahun : 2011
Sumber data : Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
|
| | | | |