 |
|
11 Maret 2010 Pelaksanaan Forum SKPD Thn 2010
11 Maret 2010 Penilaian Citra Pelayanan Prima Tahun 2010 Tk. Prov.Jatim ( Puskesmas Pasirian )
10 Maret 2010 Tilik Desa Bupati
| | | | | Indeks Agenda |
Per 11 Maret 2010
| Gol |
Jml |
Sat |
| A |
85 |
Kolf |
| B |
31 |
Kolf |
| O |
65 |
Kolf |
| AB |
11 |
Kolf |
|
Layanan Dinas Pasar Kabupaten Lumajang |
|
GAMBARAN PASAR DAERAH
Pasar Daerah yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah sebagaimana di atur dalam Keputusan Bupati No. 26/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar adalah sebagai berikut :- Pasar Umum Daerah
Pasar Hewan Daerah
Fasilitas Pasar
- Ruko/Toko
- Kios Tertutup
- Los Terbuka
- Pelataran/Halaman Pasar
- Tempat berjualan pada tempat-tempat tertentu di dalam Pasar.
Jenis Retribusi Pasar
- Retribusi Perijinan Tempat
- Retribusi Pemindahan Hak Pemakaian Bangunan
- Retribusi Pasar Umum Daerah
- Retribusi Pasar Hewan
- Retribusi Tempat Berjualan pada tempat-tempat tertentu
- Retribusi Daerah pengaruh pasar
Ketentuan Tarip Retribusi Pasar
- Retribusi Ijin Pemakaian Tempat / Bangunan
- Retribusi Pasar Umum Daerah
- Retribusi Pasar Hewan
- Retribusi Tempat Berjualan Pada Tempat-Tempat Tertentu
Ketentuan dan Persyaratan Perijinan
Ketentuan Penggunaan fasilitas Pasar dan Pemungutan Retribusi Pasar adalah setiap orang atau Badan yang akan menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas Pasar seperti : - Toko / Ruko - Bedak / Kios - Los terbuka
Pemohon Ijin (Pedagang/Badan) mengajukan ke Dinas Pasar Kabupaten Lumajang melalui Kepala Pasar setempat dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, persyaratannya antara lain :
Surat permohonan diketahui Sekretariat Dinas Pasar untuk diregistrasi kemudian disediakan ke Kepala Dinas
Kepala Dinas Pasar mendisposisi surat permohonan ke Bidang Pelayanan Perijinan untuk diterbitkan Ijin
- Bidang Pelayanan Perijinan mempunyai tugas :
- Memeriksa kelengkapan Administrasi berupa persyaratan pengajuan Ijin.
- Meninjau ke lapangan/cross check.
- Memproses Ijin/penerbitan BPKB.
- Penetapan Biaya Ijin lewat Bidang Retribusi
Proses Ijin dari Bidang Pelayanan Perijinan selesai kemudian disediakan ke Kepala Dinas lewat Sekertaris untuk mendapatkan pengesahan
Ijin selesai kemudian dikirim ke Pasar (Pemohon/Pedagang) dalam bentuk Buku Tanda Bukti Kepemilikan Bangunan (BPKB Ijin).
Mekanisme / Proses Pengajuan Ijin Pemakaian Bangunan dan Pelataran Pasar Kabupaten lumajang
Pemohon Ijin (Pedagang) mengajukan ke Dinas Pasar Kabupaten Lumajang dilengkapi dengan persyaratan Administrasi yang telah ditentukan, diketahui Kepala Pasar setempat
Surat permohonan diketahui Sekretariat Dinas Pasar untuk diregistrasi kemudian disediakan ke Kepala Dinas
Kepala Dinas Pasar mendisposisi surat permohonan ke Bidang Pelayanan Perijinan untuk diterbitkan Ijin
- Bidang Pelayanan Perijinan mempunyai tugas :
- Memeriksa kelengkapan Administrasi
Meninjau ke lapangan
Memproses Ijin.
Penetapan Biaya Ijin lewat Bidang Retribusi
Proses Ijin dari Bidang Pelayanan Perijinan selesai kemudian disediakan ke Kepala Dinas lewat Sekertaris untuk mendapatkan pengesahan
Ijin selesai kemudian dikirim ke Pasar (Pemohon/Pedagang)
Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Diperhatikan
- Kewajiban dan larangan pemegang Ijin :
Apabila Pemerintah kabupaten Lumajang memerlukan harus bersedia membongkar bangunan tanpa penggantian
Izin tidak dapat dipindah tangankan dan peralihan hak harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
Perubahan Dagangan maupun bangunan harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
Berkewajiban membayar Retribusi baik dalam keadaan buka maupun dalam keadaan tutup
Berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan serta mencegah timbulnya bahaya kebakaran
Dilarang menyimpan barang-barang yang membahayakan dan meresahkan masyarakat
- Dilarang dipakai untuk tempat tinggal
Dilarang dipakai untuk gudang atau tempat untuk menimbun barang pada tempat yang semestinya bukan untuk itu.
- Sanksi :
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan akan didenda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang
Dan Izin pemakaian tempat, bangunan dapat dicabut
Tindak pidana sebagaimana pada ayat ( 1 ) adalah pelanggaran.
Target Dan Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar
- Tahun : 2008
- Tahun : 2009
Sumber data : Dinas Pasar Kabupaten Lumajang
|
|
|
|
|