 [Lumajang.go.id] Satuan Kerja Perangkat Dearah yang bersifat pelayanan, harus memenuhi SPM (Standart Pelayanan Minimal) yang indikatornya telah dibuat oleh Pemerintah Pusat. Namun, ketentuan pelaksanaannya, masih belum dipahami secara detail oleh masing-masing Satker, karena memang baru diterima dari Pemerintah Pusat. Apalagi, belum semua Satker di lingkup Pemkab Lumajang yang bersifat Pelayanan menerima SPM atau Standart Pelayanan Minimal dari Pemerintah Pusat. Sehingga, ketentuan memberikan pelayanan yang sesuai dengan SPM tersebut, baru efektif berjalan pada beberapa tahun lagi. Hal itu dijelaskan oleh Kepala bagian Organisasi Setda Kab. Lumajang, Bambang Budi Kamulyan, S.H.
Di lingkup Pemkab Lumajang, kata Budi Kamulyan baru ada lima SPM yang diterima, yaitu, yang berkait dengan pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, dan penanganan masalah kesejahteraan sosial. Pertanyaaannya, apakah SPM tersebut sudah dilaksanakan oleh masing-masing Satker yang menangani. Inilah yang perlu dievaluasi untuk diperbaiki.
Diungkapkan Budi Kamulyan, berbicara tentang SPM (Standart Pelayanan Minimal), harus dibedakan antara urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib, kata Budi Kamulyan, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk urusan pilihan merupakan kewenangan daerah masing masing. Dan saat ini Pemkab Lumajang masih merancangnya, sebagai respon atas turunnya lima SPM tersebut.
Budi mengungkapkan, masih ada lima SPM lagi yang belum turun dari pemerintah pusat. turunnya SPM memang secara bertahap sesuai dengan kebijakan pusat. jika sudah diberlakukan secara keseluruhan, maka satker yang bersangkutan harus melengkapi terlebih dahulu dengan sarana prasarananya, utamanya SDM (sumber daya manusia) yang ada di dalamnya. sebab, jika tidak sesuai dengan SPM itu, bisa saja satker yang bersangkutan dituntut oleh masyarakat. (sl)
|