 [Lumajang.go.id] Mantan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2004-2009, Madini Farouq, keberatan jika dirinya dianggap mangkir sebagai saksi dalam kasus dana bantuan hukum. Menurutnya dirinya baru mengetahui adanya surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember, dan seketika itu dirinya berangkat menuju pengadilan pada pukul sepuluh pagi. Namun setelah ditunggu didalam mobil yang terparkir dihalaman Pengadilan, ternyata dirinya tidak kunjung dipanggil.
Memang sesuai dengan agenda sidang hari ini (26/7), jaksa mengagendakan menghadirkan tiga orang saksi. Yaitu saksi ahli dari BPKP, Suryani. Dan Kuasa Hukum Pemkab Jember saat itu, Nurul Herlina, serta Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Madini Farouq. Namun Madini Farouq terlambat datang kepersidangan, dengan alasan baru tiba dari luar negeri, dan baru mengetahui jika ada surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember. Sedangkan pemeriksaan Madini Farouq sebagai saksi akan dilakukan pada 2 Agustus mendatang.
Sidang dugaan penyelewengan dana bantuan hukum ketua DPRD Jember periode 2004-2009 ini, telah berlangsung hampir dua bulan. Sidang perdana dilaksanakan pada 7 Juni lalu. Dan hingga saat ini sidang masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan tentu saja jalannya sidang dana bantuan hukum atau bankum ini, menjadi perhatian masyarakat khususnya Kabupaten Lumajang. pada umumnya mereka berharap, apapun hasil akhir dari sidang tersebut dapat menemukan siapa yang benar dan siapa yang salah. (cko)
|