 [Lumajang.go.id] Badan Penanggulangan Narkoba Kabupaten (BNK), tidak memiliki wewenang untuk menangkap pengedar dan pengguna narkoba. Meskipun sebagian pengurus BNK terdiri dari aparat kepolisian, tetapi tidak otomatis berwenang melakukan penangkapan atas nama BNK. Sebab, BNK merupakan lembaga yang berbentuk badan, yang tugas utamanya melaksanakan penanggulangan atau pencegahan dengan beberapa cara dan strategi, misalnya dengan sosialisasi. Demikian keterangan Wakil Bupati, yang juga Ketua BNK, Drs. H. As,at Malik, M.Ag.
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan penangkapan tetap ada di tangan Polres, namun bukan polisi yang ditugaskan sebagai anggota pengurus BNK. Ketua BNK lebih jauh menjelaskan tentang kasus dekstro yang banyak disalahgunakan oleh remaja, sebenarnya bukan wewenang BNK. Alasannya, dekstro adalah obat batuk biasa. Hanya saja, ketika dekstro disalahgunakan, maka hal itu merupakan tugas aparat kepolisian untuk menangkapnya. Penyalahgunaan obat batuk seperti dekstro itu, ibaratnya seperti orang yang membeli pisau untuk memotong buah dan sayur. Tetapi, ketika pisau disalahgunakan untuk melukai orang lain, maka urusannya menjadi lain.
Diungkapkan Ketua BNK, saat ini tengah dibahas mengenai kewenangan BNK untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Sejauh ini, pembahasan mengenai hal itu masih belum final, apakah akan dibentuk badan baru yang terpisah dari BNK atau masih bagian dari BNK. Kalau BNK memiliki kewenangan, maka tugasnya akan semakin kridibel. Di sisi yang lain, Polres akan lebih focus pada tindak kriminal lainnya.
Apabila BNK memiliki kewenangan penangkapan, tentu akan mengubah strukturnya. Namun, kesenangan menyusun struktur BNK berada di tangan BNN (Badan Penanggulangan Narkoba Nasional). Personal BNK, sejauh ini, diisi dari aparat Pemkab dan aparat Mapolres, sesuai dengan petunjuk teknis dari BNN. (sl)
|