Kamis, 9 September 2010
  Home | Pengaduan | Space Iklan |
03-09-2010 :  Kepada Pemudik & Pengguna Jalan Raya Diharap Hati-hati Dan Selalu Taat Lalu Lintas  ***  
 Sekapur Sirih
 Lambang Daerah
 Sejarah Lumajang
 Visi Misi
 Eksekutif
 Legislatif
 Kecamatan
 Desa

 Keadaan Wilayah
 Peta Kota
 Jarak Antar Kota Dalam      Kabupaten
 Fasilitas
 Penghargaan
 UMK Lumajang 2010
 Sekolah Negeri & Swasta
 Infrastruktur Jembatan
 Potensi Rawan Bencana
 Profil Kim Margi Rahayu

 Layanan Perijinan
 Layanan PDAM
 Layanan Uji Kendaraan      Bermotor
 Layanan Tenaga Kerja
 Layanan Perpustakaan
 Layanan Dinas Pasar

14 September 2010
HALAL BI HALAL KARYAWAN/WATI PEMKAB.LUMAJANG

10 September 2010
SHOLAT IDUL FITRI

09 September 2010
PEMBERANGKATAN TAKBIR KELILING

Indeks Agenda  

Per  07 September 2010
Gol Jml Sat
A 0 Kolf
B 1 Kolf
O 37 Kolf
AB 3 Kolf

Hit Counter : 268531



                   Berita Lumajang
29 Juli 2010
BNK TIDAK BERWENANG MENANGKAP PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA

[Lumajang.go.id] Badan Penanggulangan Narkoba Kabupaten (BNK), tidak memiliki wewenang untuk menangkap pengedar dan pengguna narkoba. Meskipun sebagian pengurus BNK terdiri dari aparat kepolisian, tetapi tidak otomatis berwenang melakukan penangkapan atas nama BNK. Sebab, BNK merupakan lembaga yang berbentuk badan, yang tugas utamanya melaksanakan penanggulangan atau pencegahan dengan beberapa cara dan strategi, misalnya dengan sosialisasi. Demikian keterangan Wakil Bupati, yang juga Ketua BNK, Drs. H. As,at Malik, M.Ag.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan penangkapan tetap ada di tangan Polres, namun bukan polisi yang ditugaskan sebagai anggota pengurus BNK. Ketua BNK lebih jauh menjelaskan tentang kasus dekstro yang banyak disalahgunakan oleh remaja, sebenarnya bukan wewenang BNK. Alasannya, dekstro adalah obat batuk biasa. Hanya saja, ketika dekstro disalahgunakan, maka hal itu merupakan tugas aparat kepolisian untuk menangkapnya. Penyalahgunaan obat batuk seperti dekstro itu, ibaratnya seperti orang yang membeli pisau untuk memotong buah dan sayur. Tetapi, ketika pisau disalahgunakan untuk melukai orang lain, maka urusannya menjadi lain.

Diungkapkan Ketua BNK, saat ini tengah dibahas mengenai kewenangan BNK untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Sejauh ini, pembahasan mengenai hal itu masih belum final, apakah akan dibentuk badan baru yang terpisah dari BNK atau masih bagian dari BNK. Kalau BNK memiliki kewenangan, maka tugasnya akan semakin kridibel. Di sisi yang lain, Polres akan lebih focus pada tindak kriminal lainnya.

Apabila BNK memiliki kewenangan penangkapan, tentu akan mengubah strukturnya. Namun, kesenangan menyusun struktur BNK berada di tangan BNN (Badan Penanggulangan Narkoba Nasional). Personal BNK, sejauh ini, diisi dari aparat Pemkab dan aparat Mapolres, sesuai dengan petunjuk teknis dari BNN. (sl)


Berita Lainnnya :