|
| | |
| | |
| | |
| | | Kirim Salam |
| | | |
31 Januari 2012 Pengukuhan Paguyuban Pengurus Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kab. Lumajang
31 Januari 2012 Pertandingan Sepak Bola PSIL VS PERSESA (sampang )
13 Januari 2012 PENYERAHAN AMULANCE DESA
| | | | Indeks Agenda |
| | | Per 02 Pebruari 2012
| Gol |
Jml |
Sat |
| A |
82 |
Kolf |
| B |
22 |
Kolf |
| O |
65 |
Kolf |
| AB |
19 |
Kolf |
telp. 0334-891451
| | |
|
|
| Perusahaan Daerah Air Minum | |
|
DAERAH LAYANAN
Waktu awal berubah menjadi PDAM, daerah layanan meliputi 5 (lima) wilayah kecamatan yaitu ; kecamatan Lumajang, Sukodono, Klakah, Ranuyoso dan kecamatan Pasirian. Selanjutnya pada tahun 1990 ada penambahan di 4 (empat) wilayah kecamatan yang terdiri dari kecamatan Senduro, Kedungjajang, Randuagung dan kecamatan Pronojiwo, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Lumajang tanggal 31 Mei 1990, tentang Penyerahaan Pengelolaan Saluran Air Minum Pedesaan. Kemudian pada tahun 1996/1997 PDAM mendapatkan bantuan proyek air bersih di 3 ( tiga ) wilayah kecamatan antara lain kecamatan Tempeh, Tempursari dan kecamatan Kunir, sehingga sampai dengan akhir Tahun 2007 jumlah pelayanan masih tetap 12 (dua belas) wilayah kecamatan.
- SISTEMATIKA PEMASANGAN BARU
SISTEM LAYANAN
Sistem produksi yang digunakan di PDAM Kabupaten Lumajang adalah :
Unit Layanan Senduro sebagian menggunakan instalasi pengolah air (IPA). Unit Senduro menggunakan sumber air dari dua macam sumber, yaitu sebagian layanan menggunakan air baku dari sungai dan sebagian layanan lagi menggunakan air dar mata air. Air baku yang dari sungai sebelum didistribusikan ke pelanggan diolah terlebih dahulu menggunakan IPA.
11 unit-unit yang lain tanpa pengolahan lengkap. Unit-unit ini sumber air baku berasal dari mata air, sehingga dapat langsung di distribusikan ke pelanggan setelah melalui klorinisasi.
Sistem pengaliran yang dipakai untuk mengalirkan air hingga ke rumah pelanggan adalah menggunakan jaringan pemimpaan dengan sistem gravitasi dan perpompaan.
TARIF AIR
Tarif dasar air minum saat ini adalah Rp. 1.300/m3 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang No. 30 tanggal 4 September tahun 2006 dan berlaku efektif sejak ditetapkan. Saat ini tarif tersebut belum bisa mencapai pemulihan biaya penuh operasional. Agar kinerja PDAM Kabupaten Lumajang lebih baik memang diperlukan adanya upaya untuk mencapai tarif yang mencukupi.
TEMPAT PENGADUAN PELANGGAN
- Kantor Pusat PDAM Kabupaten Lumajang
Jl. A. Yani no. 21 PDAM Kabupaten Lumajang Telp. (0334) 882123, Fax. (0334) 886730
Buka Hari Senin s/d Kamis (jam 07.00 s/d 15.30)
Buka Hari Jum'at (jam 06.00 s/d 11.00)
- Kantor-Kantor Unit Setempat
Buka Hari Senin s/d Kamis (jam 07.00 s/d 14.00)
Buka Hari Jum'at (jam 07.00 s/d 11.00)
Buka Hari Sabtu (jam 07.00 s/d 13.00)
Sumber data : Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang Jl. Ahmad Yani No. 21 Telp. (0334) 882123, Fax. (0334) 886730
|
| | | | |