BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT DINAS PERIKANAN KABUPATEN LUMAJANG
I. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan
a. Menyediakan sarana produksi (agroinput) serta meningkatkan pemanfaatannya untuk kegiatan pengelolaan sumberdaya kelautan;
b. Melaksanakan pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi prasarana kelautan;
c. Melaksanakan perencanaan, monitoring, evaluasi pada kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil kepada masyarakat.
II. Bidang Budidaya Perikanan
a. Melaksanakan rekayasa teknologi budidaya dan perbenihan perikanan;
b. Melaksanakan pemberantasan hama, penyakit ikan dan pengendalian lingkungan budidaya pada kegiatan budidaya dan perbenihan perikanan;
c. Menyediakan sarana produksi (agroinput) serta meningkatkan pemanfaatannya untuk kegiatan budidaya dan perbenihan perikanan;
d. Melaksanakan pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi prasarana budidaya dan perbenihan perikanan;
e. Melaksanakan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang budidaya perikanan;
f. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil lepada masyarakat;
III. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
a. Melaksanakan pelayanan perijinan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
b. Menyediakan sarana prasarana Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
c. Mengembangkan rekayasa teknologi pengolahan serta pengawasan mutu hasil perikanan serta pemasarannya;
d. Melaksanakan analisis investasi dan permodalan usaha;
e. Melaksanakan perencanaan, monitoring, evaluasi tentang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan masyarakat;
f. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil kepada masyarakat;