 |
|
29 Juli 2010 Pameran Buku
21 Juli 2010 Expose Produk Unggulan Kabupaten Lumajang
21 Juli 2010 Tilik Desa ke Desa Wonokerto Tekung
| | | | | Indeks Agenda |
Per 31 Juli 2010
| Gol |
Jml |
Sat |
| A |
30 |
Kolf |
| B |
14 |
Kolf |
| O |
27 |
Kolf |
| AB |
13 |
Kolf |
|
SATLAK PBP KABUPATEN LUMAJANG |
|
POSKO SATLAK PBP KABUPATEN LUMAJANG Jalan Arif Rahman Hakim No. 1 Lumajang Telp. 0334 - 881586 Frekuensi 15.837,5 Mhz dan 17.789,0 Mhz
|
|
|
Dasar
Keputusan Bupati Lumajang No. 90 Tahun 2002 tentang Pembentukan Satlak PBP dan Satgas Ops PBP Kabupaten Lumajang.
Tugas
Melaksanakan kegiatan dan upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di daerah Kabupaten Lumajang dengan berpedoman pada kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) dan atau Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Pengungsi (SATKORLAK PBP) Propinsi Jawa Timur yang meliputi tahap-tahap sebelum, pada saat maupun sesudah bencana terjadi yang mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan, kesiapsiagaan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Fungsi Satlak PBP
Memberikan penyuluhan, pelatihan, geladi dan pembinaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
Melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara langsung di daerah dengan memanfaatkan unsur-unsur potensi kekuatan penanggulangan bencana, sarana dan prasarana yang ada.
Melakukan kerjasama dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi terdekat (Jember, Malang dan Probolinggo).
Menerima dan menyalurkan serta mempertanggungkjawabkan bantuan penanggulangan bencana.
Melaksanakan kegiatan lain sesuai petunjuk Bupati selaku Ketua Satlak PBP Kabupaten Lumajang.
kembali
Sumber data : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang
|
|
|
|
|