Minggu, 1 Agustus 2010
  Home | Pengaduan | Space Iklan |
06-07-2010 :  Pendapatan Bahan Galian C / Pasir untuk Bulan Juni 2010 Rp. 432.936.000,-  ***  05-06-2010 :  Pendapatan Bahan Galian C / Pasir untuk Bulan Mei 2010 Rp. 437.530.400,-  ***  06-05-2010 :  Pendapatan Bahan Galian C / Pasir untuk Bulan April 2010 Rp. 370.608.800,-  ***  06-04-2010 :  Pendapatan Bahan Galian C / Pasir untuk Bulan Maret 2010 Rp. 459.038.000,-  ***  
 Sekapur Sirih
 Lambang Daerah
 Sejarah Lumajang
 Visi Misi
 Eksekutif
 Legislatif
 Kecamatan
 Desa

 Keadaan Wilayah
 Peta Kota
 Jarak Antar Kota Dalam      Kabupaten
 Fasilitas
 Penghargaan
 UMK Lumajang 2010
 Sekolah Negeri & Swasta
 Infrastruktur Jembatan
 Potensi Rawan Bencana
 Profil Kim Margi Rahayu

 Layanan Perijinan
 Layanan PDAM
 Layanan Uji Kendaraan      Bermotor
 Layanan Tenaga Kerja
 Layanan Perpustakaan
 Layanan Dinas Pasar

29 Juli 2010
Pameran Buku

21 Juli 2010
Expose Produk Unggulan Kabupaten Lumajang

21 Juli 2010
Tilik Desa ke Desa Wonokerto Tekung

Indeks Agenda  

Per  31 Juli 2010
Gol Jml Sat
A 30 Kolf
B 14 Kolf
O 27 Kolf
AB 13 Kolf

Hit Counter : 222781



                   SATLAK PBP KABUPATEN LUMAJANG

POSKO SATLAK PBP KABUPATEN LUMAJANG
Jalan Arif Rahman Hakim No. 1 Lumajang
Telp. 0334 - 881586
Frekuensi 15.837,5 Mhz dan 17.789,0 Mhz

  1. Dasar


  2.          Keputusan Bupati Lumajang No. 90 Tahun 2002 tentang Pembentukan Satlak PBP dan Satgas Ops PBP Kabupaten Lumajang.

  3. Tugas
              Melaksanakan kegiatan dan upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di daerah Kabupaten Lumajang dengan berpedoman pada kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) dan atau Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Pengungsi (SATKORLAK PBP) Propinsi Jawa Timur yang meliputi tahap-tahap sebelum, pada saat maupun sesudah bencana terjadi yang mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan, kesiapsiagaan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

  4. Fungsi Satlak PBP

    1. Memberikan penyuluhan, pelatihan, geladi dan pembinaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.


    2. Melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara langsung di daerah dengan memanfaatkan unsur-unsur potensi kekuatan penanggulangan bencana, sarana dan prasarana yang ada.

    3. Melakukan kerjasama dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi terdekat (Jember, Malang dan Probolinggo).

    4. Menerima dan menyalurkan serta mempertanggungkjawabkan bantuan penanggulangan bencana.

    5. Melaksanakan kegiatan lain sesuai petunjuk Bupati selaku Ketua Satlak PBP Kabupaten Lumajang.



    6. kembali


      Sumber data : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang