Kamis, 11 Maret 2010
  Home | Pengaduan | Space Iklan |
16-02-2010 :  Kepada seluruh Masyarakat dihimbau waspada dan selalu menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan  ***  01-02-2010 :  Pendapatan Bahan Galian c / Pasir untuk Bulan Pebruari 2010 Rp. 264.985.000,-  ***  
 Sekapur Sirih
 Lambang Daerah
 Sejarah Lumajang
 Visi Misi
 Eksekutif
 Legislatif
 Kecamatan
 Desa

 Keadaan Wilayah
 Peta Kota
 Jarak Antar Kota Dalam      Kabupaten
 Fasilitas
 Penghargaan
 UMK Lumajang 2009
 APBD Lumajang 2009
 Sekolah Negeri & Swasta
 Infrastruktur Jembatan
 Potensi Rawan Bencana

 Layanan Perijinan
 Layanan PDAM
 Layanan Uji Kendaraan      Bermotor
 Layanan Tenaga Kerja
 Layanan Perpustakaan
 Layanan Dinas Pasar

11 Maret 2010
Pelaksanaan Forum SKPD Thn 2010

11 Maret 2010
Penilaian Citra Pelayanan Prima Tahun 2010 Tk. Prov.Jatim ( Puskesmas Pasirian )

10 Maret 2010
Tilik Desa Bupati

Indeks Agenda  

Per  11 Maret 2010
Gol Jml Sat
A 85 Kolf
B 31 Kolf
O 65 Kolf
AB 11 Kolf

Hit Counter : 47916



                   UMK Lumajang Tahun 2009

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang
Tahun 2009

Dasar Hukum :

  1. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008 tanggal 19 November 2008 perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2009.

  2. Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 561/1226/427.40/2008 tanggal 26 November 2008 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2009.

Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 655.000,- / bulan, dibayarkan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

  2. Bahwa bagi perusahaan yang belum mampu membayar UMKab sebesar Rp. 655.000,- / bulan dapat mengajukan permohonan pengangguhan sesuai dimaksud pada pasal 90 (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenaker RI No. 231/MEN/2003, apabila sampai batas waktu tanggal 22 Desember 2008 belum mengajukan permohonan penangguhan, perusahaan dianggap mampu dan wajib melaksanakan UMKab yang baru.

  3. Bahwa bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMKab sebagaimana diatur dalam SK Gubernur No. 188/403/KPTS/013/2008, maka sesuai pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 13 tahun 2003 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan merupakan tindak pidana kejahatan.